(Bagian
1/2)
Oleh:
ERI SUDEWO[1]
Saya bernostalgia sedikit.
September dan Oktober 2006 bulan istimewa kala itu,
bagi sekelompok kecil orang. Pertama tanggal 14 September, digelar
diskusi amandemen UU 38 tahun 1999 di Litbang Depag. Kedua 20 September,
ditandatangani sinerji BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan Dompet Dhuafa
Republika (DD). Ketiga, awal Ramadhan
jatuh di 24 September. Bulan sarat berkah ini, bagi praktisi zakat, jadi bulan
marak-maraknya penghimpunan ZIS (Zakat Infak Sedekah). Keempat 25 September
berlangsung diskusi tentang blueprint
zakat Indonesia di BAZNAS. Kelima di 6 Oktober, terjadi pergantian pejabat
Direktur Pengembangan Zakat Depag. Dan keenam 10 Oktober, diskusi amandemen UU
38 dilanjutkan di Litbang Depag.
Enam rangkaian tanggal tersebut, semua mengancik pada
perzakatan Indonesia. Dimensi zakat memang substansial. Menyangkut kepentingan
publik dan kebijakan negara dalam penanggulangan kemiskinan. Yang saat ini
masih jadi keputusan politik setengah hati. Dengan pola tradisional, dengan
ulangan jargon-jargon pembangunan. Yang entah, sampai kapan drama seri
kemiskinan ini bakal berakhir. Maka sadar atau tidak, bagi sekelompok kecil
itu, rangkaian peristiwa di atas merupakan langkah penataan zakat di Indonesia.
Sekecil apapun.
REGULATOR DAN PENGAWAS
Bicara sejarah, ada yang bilang UU 38
tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, invalid sejak lahir. Sebab pertama, UU
itu bukan bicara zakat. Yang disorot hanya lembaga pengelola. Kedua, tak ada
sanksi bagi ingkar muzaki (pembayar zakat). Ketiga zakat cuma jadi PPKP
(Pengurang Penghasilan Kena Pajak), bukan tax
deductable. Itupun hanya berlaku bagi PPh 21. Maka, apa manfaatnya bagi
masyarakat? Begitu sungut penggugat.
Regulasi zakat Indonesia, baik UU lama no. 38
tahun 1999 dan 23 tahun 2011 memang (terlalu) fokus
pada kelembagaan. Yang diangkat, terutama kedudukan BAZNAS dan BAZ (Badan Amil
Zakat) bentukan pemerintah. BAZNAS dengan NAS-nya, diharap jadi satu-satunya
lembaga yang berdaya jelajah nasional. Karena itu lahirnya BAZNAS disiasati
dengan SK Presiden. Sedang BAZ, dirancang tumbuh berjenjang (?)
Dari tingkat propinsi, kotamadya dan kabupaten, hingga kecamatan bahkan
kelurahan. Sedang LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang nekat
lahir di masyarakat, tidak diatur khusus. LAZ hanya diakui, dikukuhkan dari
tingkat menteri hingga camat. Di sini LAZ cerdik bersikap. Pengukuhan tingkat
menteri, disikapi LAZ dengan beroperasi secara nasional. Harapan BAZNAS bisa
satu-satunya menasional, lacur tersaingi LAZ.
Di atas kertas, siapapun sepakat bahwa BAZNAS lembaga
besar. Tapi itu masih sebatas potensi. BAZNAS yang dibentuk Presiden, mustinya
lumrah punya peran strategis. Khususnya jadi payung seluruh BAZ maupun LAZ.
Wilayah BAZ dan LAZ ini, seluruhnya berada di level operator mikro. Namun 10
tahun lebih beroperasi, tampaknya belum ada panduan regulasi kebijakan dan
pengawasan. Terjadi kekosongan, yang belum jelas siapa yang harusnya berperan
di sini. Maka tak berlebihan, harusnya BAZNAS didorong mengambil peran tersebut.
Namun UU 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat
berharap lain. BAZNAS disodok untuk jadi lembaga pengelola terbesar, lebih
besar ketimbang BAZ dan LAZ. Karena itu ada beberapa hal yang perlu disimak.
Pertama posisi BAZNAS yang strategis otomatis dimentahkan UU. Dari harapan
regulator dan pengawas, dijungkal ke tingkat operator. Kedua untuk jadi lembaga
operator terbesar, apakah peran BAZ dan LAZ total diambil alih? Jika itu yang
dimaksud, muncul hal ketiga yang jadi lebih kompleks. Mengambil alih peran,
artinya mengulang pola sentralistik. BAZNAS pun tertuntut harus menata sistem
manajemen operasional, yang tiba-tiba meraksasa. Resikonya, jangan tanya. Satu
contoh, seperti apa orang pusat paham peta dan medan kemiskinan Indonesia. Maka
ini hal keempat yang dikhawatirkan. Dalam kondisi bad trust society, siapa bisa jamin sentralistik keuangan tidak
jadi sumber KKN baru.
Saat
BAZNAS sibuk menata organisasi model sentralistik, pro dan kontra tak bisa
dicegah. Teraduk-aduk dengan taruhan kepercayaan masyarakat dan kepentingan
publik. Alih-alih jadi baik, khawatirnya masyarakat malah makin tak percaya
pada kelembagaan tawaran pemerintah. Bukan hanya dana yang makin sulit
terhimpun, pemerintah pun makin berjarak dengan masyarakat. Akibatnya fatal. Di
satu sisi masyarakat punya alasan kuat, untuk kembali menjalankan tradisi
penyantunan. Yang di antara kebaikannya, juga malah melestarikan kemiskinan. Di
sisi lain, penataan zakat model kelembagaan terancam bubrah.
Di samping itu ada hal lain yang perlu disimak. Regulasi
zakat Indonesia bagi BAZNAS punya potensi destruktif bagi zakat Indonesia.
Yang jika dipadu, memposisikan BAZNAS punya peran lengkap. Sebagai regulator
dan pengawas, sekaligus jadi operator. Dalam wacana, pemusatan ini baik. Tapi manajemen punya
tuntutan logika praktis. Peran regulator dan pengawas, memang bisa dipisah
ataupun menyatu. Pilihan tergantung tujuan dan sikon. Namun menyatukan
regulator, pengawas dan operator dalam satu tubuh jelas gegabah. Tumpang tindih
wewenang dan tanggung jawab, bakal menimbulkan bencana.
DIREKTORAT ZAKAT
Saya kembali sedikit menerawang ke belakang, Di
2006 terjadi perubahan di Depag. Dirjen Zakat dan Wakaf dikukuhkan, membawahi
Direktorat Pengembangan Zakat dan Direktorat Pengembangan Wakaf. Pertanyaan pun
muncul. Posisi direktorat dimana? Sejak digagas, tentu peran regulator dan
pengawas bisa diusung. Namun BAZNAS yang juga dibentuk pemerintah, bagaimana?
Peran memang bisa dibagi. Regulasi dipegang direktorat, sedang BAZNAS
pengawasnya. Atau sebaliknya. Atau bersama BAZNAS menjalani peran regulator dan
pengawas.
Dalam beberapa diskusi, sering dikatakan Direktorat
Pengembangan Zakat hanya jadi fasilitator. Namun akibat desakan dari beberapa
BAZ daerah, di 2006 ini telah diangkat 330-an PNS khusus amil. Padahal strategi
zakat di Indonesia, belum dirancang jelas arahnya. Sementara sejumlah PNS amil
itu telah diangkat dan ditebar di berbagai
BAZ. Dengan pengangkatan itu, soal zakat jadi makin kompleks. Sistem
keamilan yang bisa diatasi dengan zakat, kini jadi beban APBN.
Dalam temu tokoh di SMA Taruna Nusantara Magelang, 18
September 2006, Menteri Negara PAN, Taufiq Effendi, menegaskan, jumlah PNS akan
dirampingkan. Penambahan PNS harus dilakukan dengan ketat. Soalnya, bagaimana
dengan seleksi PNS amil di atas? Apakah juga telah dilakukan koordinasi?
Banyaknya PNS punya dua konsekuensi. Pertama tidak efisien. Kedua menambah
beban biaya operasional dan gaji. Padahal yang dikerjakan belum tentu sesuai
harapan. Di tahun 2009, Menteri Negara PAN menambahkan, jumlah pensiun bakal
mencapai 5 juta orang. Untuk bayar mereka menggunakan dana apa? Lantas dari mana dan bagaimana mendatangkannya?
Kembali pada soal zakat, siapa yang harus berperan
sebagai regulator dan pengawas? Pertanyaan ini juga jadi PR besar tim Teten
Kustiawan, yang tengah menyusun blueprint
zakat Indonesia. Tapi dalam diskusi di Litbang Depag, 14 September 2006,
pertanyaan itu dijawab tuntas. Bahkan dalam diskusi lanjutan di BAZNAS, 25
September 2006, Direktur Pengembangan Zakat, H. Tulus sepakat untuk bersama
BAZNAS konsentrasi
dalam regulasi kebijakan dan pengawasan. Bagi BAZNAS, ini angin segar. Untuk
segera menata diri, fokus pada pengembangan manajemen strategis. Termasuk
mereorganisasi dan rekrutmen SDM untuk jadi thinktank
zakat Indonesia.
ALTERNATIF KELEMBAGAAN
Sinerji dalam bisnis, yang entah berarti akuisi,
merger atau apapun, kini bukan hanya melanda perusahaan saja. Dalam dunia
per-NGO-an Indonesia, sinerji BAZNAS dan DD, 20 September, merupakan nomor
perdana. Gagasan ini mencuat saat PBB (Pusat Bahasa dan Budaya) UIN, Jakarta,
menggelar diskusi Filantrophi Islam, Agustus 2006. Inti gagasan, terpantik dari akumulasi
keresahan melihat kejumudan pengelolaan zakat. UU sudah dimiliki, namun tujuh
tahun berjalan pertumbuhan zakat tetap gradual dan kemiskinan makin kelam.
Maka ada UU atau tidak, dunia zakat Indonesia tak
bergeming. Yang berubah malah bersifat kontradiktif. Dari hari ke hari,
manajemen LAZ makin profesional. Namun mengapa kemiskinan juga makin massal dan
akut. Kontradiktif yang mustahil tapi sungguh terjadi. Gejala kontradiktif ini
mempertegas teori kemiskinan struktural. Bahwa kemiskinan tidak berdiri
sendiri. Karena kemiskinan lahir dimanapun dan dari manapun, maka kemiskinan
harus diberantas oleh siapapun. Maka kebijakan dan keputusan politik pemerintah
amat penting. Tanpa kebijakan yang jelas, sehebat apapun kerja BAZ dan LAZ,
hanya pemadam kebakaran. Apinya tak padam karena tersulut sana sini, sementara
lembaga pemadamnya makin profesional.
Sebelum sinerji BAZNAS DD, tergagas tiga usulan
kelembagaan zakat. Pertama, bentuk Kementerian Zakat dan Wakaf. Rancang
kementerian ini tak membebankan APBN. Agar ramping, efisien dan efektif,
pastikan kementerian ini non-departemen. Bayangkan, pemerintah Indonesia
sanggup membuat kementerian non-APBN. Terobosan yang bakal mengangkat citra
positif birokrat. Barangkali juga, ini langkah pertama di dunia. Ada
kementerian tidak dibiayai pemerintahnya. Kementerian ini pun bukan hanya
meringankan beban pemerintah, malah membantu mengatasi kemiskinan.
Usulan kedua, jika kementerian terlampau muluk,
turunkan jadi Dirjen Zakat. Karena Dirjen Zakat dan Wakaf sudah ada, pindahkan
ke departemen Keuangan, sejajar Dirjen Pajak. Bicara zakat bicara manajemen
keuangan. Dalam manajemen keuangan, yang dibutuhkan nahi mungkar. Bukan hanya amar
maruf, sekadar imbauan-imbauan tentang kebaikan. Jika hanya imbauan, kita
khawatir pengelolaan zakat akan terjebak di seputar tafsir zakat. Seperti juga
dirjen Pajak, tugas dirjen Zakat pull of
fund. Distribusi dan pengembang program penanggulangan kemiskinan,
diserahkan pada BAZ dan LAZ yang memenuhi kriteria.
Jika alternatif kedua juga sulit, maka bentuk Zakat
Indonesia (ZI). Ini lebih realistis karena naga-naganya BAZNAS sanggup
bertugas. ZI berperan bak BI. Sebagai
pusat regulasi kebijakan dan pengawasan. Yang diatur dan diawasi adalah BAZ dan
LAZ. Seperti di perbankan, BAZ merupakan bank pemerintah sedang LAZ banknya
swasta. ZI harus merancang standarisasi kelembagaan zakat, serta sertifikasi
amil sebagai profesi. Juga jangan abaikan adanya tuntutan, ZI musti menata
etika kepatuhan BAZ dan LAZ.
Tugas lain yang tak kalah berat, bisakah ZI berjuang
agar zakat jadi pengurang pajak. Jika Singapura dan Malaysia bisa, mengapa
Indonesia berkeberatan. Harusnya bisa karena dana itu toh tetap jatuh ke tangan
rakyat yang paling membutuhkan. Soalnya tinggal keputusan politik pemerintah.
Jika upaya ini sukses, ubah ZI jadi semacam Pusat Filantrophi Indonesia (PFI).
Mengapa? Karena PFI harus juga mengakomodir kebutuhan dana sosial lain dari
pihak manapun.
Sinerji
bukan hanya persoalan beberapa lembaga dan bukan hanya milik lembaga yang
bersinerji. Sinerji hari ini adalah penataan zakat Indonesia ke depan. Gagasan
sinerji memang sederhana. Namun menjalinnya apalagi jadi kekuatan solid, bukan
perkara sehari dua hari. Di sini terbukti, manajemen bukan hanya sejumlah kiat
untuk dipelajari, melainkan musti dipraktikkan. Di balik sinerji itu ada
persoalan besar yang telah melumat bangsa ini. ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah,
Wakaf dan Fidyah) sebagai cadangan modal telah diabaikan. Sedang orang miskin
makin massal dan akut. Penanggulangan kemiskinan tanpa ketegasan politik, hanya
sekadar jargon rutin tanpa visi yang terarah. Manajemen BAZ dan LAZ serta NGO
pun ibarat perusahaan. Profesional untuk dirinya, tapi tak berkutik dikerumunan
kemiskinan.
Jadi jangan lantas puas dan tersenyum karena dengan
sinerji soal pun dianggap selesai. Kemiskinan dan keadilan sosial, sekali lagi
bukan perkara manajemen-manajemenan. Juga bukan perkara saling klaim yang
paling berhak, paling jago dan paling besar. Ingat bangsa ini langka prestasi.
Karena kebijakan politik pun kerap memangkas partisipasi bottom up. Ingat pula, sinerji hanya upaya. Pemerintah yang “terima
bersih”, entah akan menggurat sejarah dengan rumusan keputusan politik apa. Tak
ada kebijakan yang tak punya pengaruh. Yang di babak akhirnya, entah sinerji
ini akan bergerak ke mana. Juga entah, sinerji ini akan melahirkan sosok
lembaga seperti apa.
Harap-harap
cemas terus menggelayuti dunia zakat Indonesia. Karena politik kita di samping tak jelas, juga selalu setengah
hati. Tak lagi berminat mengusung cita-cita welfare
state. Barangkali malu di “jaman gene”, masih ada yang bersikap sok heroik.
--o0o--
Maaf,
Sedekah SBY bukan
Sedekah Presiden
(Tulisan
2/2)
Ah, gembira sih boleh. Tapi proporsional sajalah.
Meski di tahun 2006 SBY telah sisihkan zakat, tak berarti soal perzakatan
Indonesia selesai. Tak percaya? Ingat saat jadi presiden, Megawati pun lakukan
hal sama. Dua presiden telah berzakat terang-terangan, toh dunia perzakatan
Indonesia belum berubah signifikan. Berarti ada persoalan yang tak pernah
dianggap masalah. Bahwa zakat masih berkutat disekadar gugurkan kewajiban. Asal
buat si miskin, bingkai charity sudah
dianggap pas. Jika bukan bingkisan
bagi si yatim, pastilah bagi-bagi sembako. Zakat terlanjur disederhanakan,
mudah dilakukan hingga tak perlu dikelola profesional. Sungguh, paradigma tanpa
secuilpun keistimewaan.
Lari di Tempat
Ibarat dalam olah raga, episode perzakatan masih lari
di tempat. Untuk kebugaran sendiri, lari di tempat baik. Namun bagi masyarakat,
lelahnya tak berarti banyak. Dalam zakat, lari di tempat sudah dilakukan cukup
lama. Di masyarakat ditandai dengan lahirnya beragam LAZ (Lembaga Amil Zakat).
Seperti YDSF (Yayasan Dana Sosial Al Falah) Surabaya, yang awalnya hanya
mengelola infak di tahun 1987. DD (Dompet Dhuafa Republika) yang lahir 1993,
langsung ‘tancap gas’. Inginnya ubah tradisi zakat yang terlanjur dianggap
‘kampungan’. Tahun 1997 FOZ (Forum Zakat) pun terbentuk. Forum ini musti hadir,
karena problem lembaga zakat tak lagi sederhana. Sebagai tandem, IMZ (Institut
Manajemen Zakat) pun dikreasi 1999, dengan tugas mendadani amil (praktisi
zakat) dan lembaganya.
Beda peran tentu beda segment. Entah bagaimana asbabul
wurudz-nya, berbagai lembaga telah beredar di orbit masing-masing. Di level mikro, eksisistensi LAZ makin
mengakar di berbagai pelosok. Di tingkat meso, IMZ musti berbenah-benah dengan capacity buiding. Agar para amil tak nyasar sana sini, hingga bisa temukan
performance terbaiknya. Sedang pada dataran makro, advokasi agaknya tepat
disandang FOZ. Tanpa komando dan hirarki berbelit-belit, diam-diam strategi di
lapangan telah memetakan peran fungsi dan tugas masing-masing lembaga.
Masyarakat memang punya postulatnya sendiri. Lagi-lagi ini bukti, bagaimanapun
masyarakat bisa arif bersikap.
Di pemerintah, BAZIS DKI Jakarta mulai terasa kiprah
kelembagaannya di awal 80-an. Lantas UU nomor 38 tentang Pengelolaan Zakat
disahkan tahun 1999. Setahun berikut, Presiden RI melembagakan BAZNAS (Badan
Amil Zakat Nasional). Saat itu pula diinisiasi Kedirekturan Pendayagunaan Zakat
di bawah Dirjen Bimas Islam Depag. Di tahun 2005, disamping Direktorat
Pengembangan Zakat, juga ditumbuhkan direktorat baru khusus untuk Pengembangan
Wakaf. BAZ pun bermunculan, dari tingkat propinsi hingga kecamatan. Ibarat di
jalan raya, weleh...weleh...weleh.., dunia
perzakatan Indonesia ‘padat merayap’.
2.5% Tak Cukup
Maka di ‘padat merayap’ itulah soalnya. Sebelum
macet, kendaraan tampak andal. Begitu terjebak macet, siapapun sepakat
kendaraan jadi beban. Perkembangan zakat yang sudah ‘kelelahan’, ternyata
posisinya masih merayap-rayap. Lihatlah, dentam zakat telah dan terus
menggebyar-gebyar di beragam media. Seolah zakat telah terbangun luar biasa,
namun sejatinya cuma klakson memekak di hiruk pikuk kemacetan.
Perzakatan
Indonesia tetap tersendat di tahap paling tradisional. Berjingkat sana sini,
yang ternyata masih belum bisa lepas dari betotan ranah individual. Peringkat
zakat belum naik ke kelas ‘Fiqih Sosial’ (Sofyan S. Siregar, Republika 29
Nov’06). Entah belum tahu, belum mau atau belum mampu. Atau memang tak yakin
memompa zakat, agar punya peran yang lebih powerfull.
Zakat yang selalu dikembalikan pada hati dan nurani masing-masing muzaki, tanpa
sadar mengebiri ‘Politik Zakat’. Tanpa ‘Politik Zakat’, jangan pernah berharap
bangsa ini bisa memberi masa depan bagi fakir miskin. Tanpa ‘Politik Zakat’,
kekuatan zakat tetap ada namun hanya memijar bagai bohlam 5 watt.
Data
World Bank bicara, 100 juta lebih orang Indonesia dipasung kemiskinan. Artinya
separuh masa depan bangsa ini lenyap ditelan kemelaratan. Indonesia masuk dalam
wilayah rawan. Yang menurut Sofyan Siregar, ini bukti kegagalan semua pihak.
Baik pemerintah, pejabat, pebisnis, ulama, pendeta, akademisi, profesional,
LSM, praktisi zakat dan sebut siapapun yang ada di Indonesia. Semua pihak gagal
menahan laju pertumbuhan kemiskinan. Tapi bagi petualang politik, jumlah fakir
miskin adalah peluang. Makin besar jumlahnya, makin besar kesempatan menangkan
pilkada. Kecut membayangkan kekejian politisi yang gemar berkeruh-keruh, yang
selalu tega berbuat nista di tiap kekeruhan.
Pertanyaannya kini, apakah disepakati bahwa Indonesia
memang tengah remuk? Jika ya, ayo sudahi
bersikap untuk pribadi. Juga akhiri kekhusuan ibadah, hanya demi
bernikmat-nikmat sendiri. Zakat 2,5% tak lagi cukup. Mustahil bohlam 5 watt
bisa atasi separuh penduduk negeri yang melarat. Coba bandingkan. Indonesia diberkahi kekayaan tiada
tara. Namun mengapa terjadi kelaparan dan busung lapar. Salah satu jawabnya
karena kebijakan. Kebijakan apa? Kebijakan utang, serta obral kekayaan dan aset
sana sini untuk bayari utang itu. Bahkan dengan disahkan RUU Penanaman Modal 29
Maret’07, Revrisond Baswir tegaskan (Republika 9 April’07), Indonesia terjebak
dalam eksploitasi bisnis multinasional asing jangka panjang. Sepertinya
membangun, tapi pemiskinan justru dilakukan dengan strategi, kebijakan dan UU.
Adu
argumen di meja-meja forum dan seminar, memang beda dengan praktek atasi
kemiskinan di lapangan. Yang pasti, pengelolaan kekayaan ambur adul. Butuh
bukti, nih dia. Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat (LKPP) 2006 akhirnya diselesaikan Depkeu. Dalam LKPP, aset
neraca negara tertera Rp 1.253,71 triliun. Namun total kewajiban terbilang Rp
1.318,16 triliun. Negara defisit Rp 64,45 triliun. Yang katanya masih lebih
baik dibanding 2005, defisitnya capai Rp 168,92 triliun. Nah, maka jangankan
zakat. Ruahan kekayaan Indonesia pun tak bisa makmurkan pemiliknya. Apalagi
cuma remahan 2.5%. Nafsu boleh, tapi ukur-ukurlah. Apa sih yang bisa dilakukan bohlam 5 watt?
Sedekah Jabatan
Kini bolehlah disimpulkan. Kondisi ‘gawat darurat’
terjadi karena policy. Di tangan yang
salah, kebijakan punya potensi dan terbukti destruktif. Agar kebijakan tak
selalu buruk, pernahkah terbersit bahwa kebijakan pun harus disedekahkan.
Sebagai muzaki, SBY sudah berzakat 2.5%. Sebagai Presiden RI, apa sedekah SBY?
Inilah sedekah jabatan, yang punya kekuatan mengembalikan masa depan Indonesia.
Sedekah jabatan tak kalah mulia dibanding zakat 2.5%. Bahkan barangkali
maknanya lebih karena menyangkut keadilan, keberpihakan dan ‘harmoni sosial’
untuk kehidupan bangsa.
Dalam konteks kebijakan, tiap warga negara punya hak
yang sama. Maka kata adil, harus jadi penjamin agar warga bisa peroleh
hak-haknya. Negara pun harus sanggup ber-nahi
munkar, agar yang kuat tak semena-mena pada yang kecil. Dalam keberpihakan,
negara harus berpihak pada tiga golongan, yakni kalangan fakir miskin, kalangan
lemah dan kalangan mustadh’afin.
Semua itu jadi koridor menuju ‘harmoni sosial’. Tanpa ‘sedekah jabatan’,
mustahil zakat yang cuma 2.5% bisa atasi kemiskinan. Kebijakanlah yang dapat
mengurangi fakir miskin. Maka ‘mendiamkan’ zakat hingga lemah begini, itu juga
kebijakan. Namun kebijakan yang keliru.
Dengan
kebijakan, posisi zakat tak lagi ‘pinggiran’. Pertama bagi policy maker, menyetarakan zakat dengan pajak bukan hal sulit.
Kedua hanya kebijakan yang bisa tempatkan zakat jadi tax deductable. Benchmark-lah
ke Singapura. Negara sekuler yang bebas bea impor ini, toh sama sekali tak sungkan akui zakat sebagai pengurang pajak.
Lantas mengapa Indonesia tidak. Ketiga dengan kebijakan, saatnya zakat
dikendalikan Departemen Keuangan.
Bicara
zakat, zahirnya mengelola uang. Bicara agama, itu landasannya. Dengan di
Depkeu, kekuatan negara bertambah. Ada pajak dan ada zakat. Dalam kebijakan
fiskal, negara akhirnya leluasa memainkan peran zakat. Pajak pun tak lagi
kesulitan alokasikan dana untuk fakir miskin. Karena fungsi zakat, memang
jaminan sosial bagi fakir miskin. Dengan setaranya zakat pada pajak, ada hal
lain yang selama ini ragu diterapkan bahkan oleh UU 38/1999 sekalipun. Wajib
pajak yang ingkar, dikejar negara. Dalam kordinasi Depkeu, muzaki pun akhirnya
tak bisa mengelak dari kewajibannya. Syaratnya, asal zakat jadi pengurang
pajak. Mengurangi pajak, esensinya tak kurangi pendapatan negara. Sebab
sama-sama masuk ke kas negara serta untuk kepentingan rakyat banyak.
Dengan
zakat, sungguh negara ini terbantu banyak. Coba lihat. Dalam anggaran 2008,
negara akan alokasikan Rp 80 triliun. Tapi astaghfirullah,
80% ditargetkan dari utang luar negeri (Republika 14 April’07). Selalu saja
penyelenggaraan negara ini anomali. Zakat yang hibah untuk atasi kemiskinan
diabaikan. Sementara utang yang harus dikembalikan, eeeh... malah dikejar. Atasi kemiskinkan dengan utang, jelas
memerangkap bangsa ini jatuh dalam kemiskinan jangka panjang.
Maka
sesungguhnya, bersyukurlah bagi yang punya jabatan. Kesempatan untuk berbuat
kebajikan terbentang lebar. Agar usai pensiun tak sesal, kapan lagi sedekahkan
jabatan. Buat kebijakan yang adil dan berpihak. Tak mungkin atasi fakir miskin
hanya dengan mengembalikan pada moral dan kebaikan hati muzaki. Juga mustahil
atasi kemiskinan dengan alokasi pajak yang jauh dari cukup. Sungguh masa depan
Indonesia makin sesak. Zakat yang gratis diabaikan, sementara utang yang musti
dikembalikan diburu. Benar seloroh Asmuni Srimulat: ‘Ini hil-hil yang mustahal’.
--o0o--
[1] Terlunta-lunta. Ke sana tak diterima, ke sini ditolak. Diam tak
kemana-mana juga diusir. SIAPA MAU TOLONGIN?
0 komentar:
Posting Komentar