PENATAAN ZAKAT DI INDONESIA

0 komentar



(Bagian 1/2)


Oleh:
ERI SUDEWO[1]


             Saya bernostalgia sedikit. September dan Oktober 2006 bulan istimewa kala itu, bagi sekelompok kecil orang. Pertama tanggal 14 September, digelar diskusi amandemen UU 38 tahun 1999 di Litbang Depag. Kedua 20 September, ditandatangani sinerji BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) dan Dompet Dhuafa Republika (DD).  Ketiga, awal Ramadhan jatuh di 24 September. Bulan sarat berkah ini, bagi praktisi zakat, jadi bulan marak-maraknya penghimpunan ZIS (Zakat Infak Sedekah). Keempat 25 September berlangsung diskusi tentang blueprint zakat Indonesia di BAZNAS. Kelima di 6 Oktober, terjadi pergantian pejabat Direktur Pengembangan Zakat Depag. Dan keenam 10 Oktober, diskusi amandemen UU 38 dilanjutkan di Litbang Depag.

                Enam rangkaian tanggal tersebut, semua mengancik pada perzakatan Indonesia. Dimensi zakat memang substansial. Menyangkut kepentingan publik dan kebijakan negara dalam penanggulangan kemiskinan. Yang saat ini masih jadi keputusan politik setengah hati. Dengan pola tradisional, dengan ulangan jargon-jargon pembangunan. Yang entah, sampai kapan drama seri kemiskinan ini bakal berakhir. Maka sadar atau tidak, bagi sekelompok kecil itu, rangkaian peristiwa di atas merupakan langkah penataan zakat di Indonesia. Sekecil apapun.


REGULATOR DAN PENGAWAS
                Bicara sejarah, ada yang bilang UU 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, invalid sejak lahir. Sebab pertama, UU itu bukan bicara zakat. Yang disorot hanya lembaga pengelola. Kedua, tak ada sanksi bagi ingkar muzaki (pembayar zakat). Ketiga zakat cuma jadi PPKP (Pengurang Penghasilan Kena Pajak), bukan tax deductable. Itupun hanya berlaku bagi PPh 21. Maka, apa manfaatnya bagi masyarakat? Begitu sungut penggugat.

                Regulasi zakat Indonesia, baik UU lama no. 38 tahun 1999 dan 23 tahun 2011 memang (terlalu) fokus pada kelembagaan. Yang diangkat, terutama kedudukan BAZNAS dan BAZ (Badan Amil Zakat) bentukan pemerintah. BAZNAS dengan NAS-nya, diharap jadi satu-satunya lembaga yang berdaya jelajah nasional. Karena itu lahirnya BAZNAS disiasati dengan SK Presiden. Sedang BAZ, dirancang tumbuh berjenjang (?) Dari tingkat propinsi, kotamadya dan kabupaten, hingga kecamatan bahkan kelurahan. Sedang LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang nekat lahir di masyarakat, tidak diatur khusus. LAZ hanya diakui, dikukuhkan dari tingkat menteri hingga camat. Di sini LAZ cerdik bersikap. Pengukuhan tingkat menteri, disikapi LAZ dengan beroperasi secara nasional. Harapan BAZNAS bisa satu-satunya menasional, lacur tersaingi LAZ.


                Di atas kertas, siapapun sepakat bahwa BAZNAS lembaga besar. Tapi itu masih sebatas potensi. BAZNAS yang dibentuk Presiden, mustinya lumrah punya peran strategis. Khususnya jadi payung seluruh BAZ maupun LAZ. Wilayah BAZ dan LAZ ini, seluruhnya berada di level operator mikro. Namun 10 tahun lebih beroperasi, tampaknya belum ada panduan regulasi kebijakan dan pengawasan. Terjadi kekosongan, yang belum jelas siapa yang harusnya berperan di sini. Maka tak berlebihan, harusnya BAZNAS didorong mengambil peran tersebut.

                Namun UU 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat berharap lain. BAZNAS disodok untuk jadi lembaga pengelola terbesar, lebih besar ketimbang BAZ dan LAZ. Karena itu ada beberapa hal yang perlu disimak. Pertama posisi BAZNAS yang strategis otomatis dimentahkan UU. Dari harapan regulator dan pengawas, dijungkal ke tingkat operator. Kedua untuk jadi lembaga operator terbesar, apakah peran BAZ dan LAZ total diambil alih? Jika itu yang dimaksud, muncul hal ketiga yang jadi lebih kompleks. Mengambil alih peran, artinya mengulang pola sentralistik. BAZNAS pun tertuntut harus menata sistem manajemen operasional, yang tiba-tiba meraksasa. Resikonya, jangan tanya. Satu contoh, seperti apa orang pusat paham peta dan medan kemiskinan Indonesia. Maka ini hal keempat yang dikhawatirkan. Dalam kondisi bad trust society, siapa bisa jamin sentralistik keuangan tidak jadi sumber KKN baru.

                Saat BAZNAS sibuk menata organisasi model sentralistik, pro dan kontra tak bisa dicegah. Teraduk-aduk dengan taruhan kepercayaan masyarakat dan kepentingan publik. Alih-alih jadi baik, khawatirnya masyarakat malah makin tak percaya pada kelembagaan tawaran pemerintah. Bukan hanya dana yang makin sulit terhimpun, pemerintah pun makin berjarak dengan masyarakat. Akibatnya fatal. Di satu sisi masyarakat punya alasan kuat, untuk kembali menjalankan tradisi penyantunan. Yang di antara kebaikannya, juga malah melestarikan kemiskinan. Di sisi lain, penataan zakat model kelembagaan terancam bubrah.

                Di samping itu ada hal lain yang perlu disimak. Regulasi zakat Indonesia bagi BAZNAS punya potensi destruktif bagi zakat Indonesia. Yang jika dipadu, memposisikan BAZNAS punya peran lengkap. Sebagai regulator dan pengawas, sekaligus jadi operator. Dalam wacana,  pemusatan ini baik. Tapi manajemen punya tuntutan logika praktis. Peran regulator dan pengawas, memang bisa dipisah ataupun menyatu. Pilihan tergantung tujuan dan sikon. Namun menyatukan regulator, pengawas dan operator dalam satu tubuh jelas gegabah. Tumpang tindih wewenang dan tanggung jawab, bakal menimbulkan bencana.


DIREKTORAT ZAKAT
                Saya kembali sedikit menerawang ke belakang, Di 2006 terjadi perubahan di Depag. Dirjen Zakat dan Wakaf dikukuhkan, membawahi Direktorat Pengembangan Zakat dan Direktorat Pengembangan Wakaf. Pertanyaan pun muncul. Posisi direktorat dimana? Sejak digagas, tentu peran regulator dan pengawas bisa diusung. Namun BAZNAS yang juga dibentuk pemerintah, bagaimana? Peran memang bisa dibagi. Regulasi dipegang direktorat, sedang BAZNAS pengawasnya. Atau sebaliknya. Atau bersama BAZNAS menjalani peran regulator dan pengawas.

                Dalam beberapa diskusi, sering dikatakan Direktorat Pengembangan Zakat hanya jadi fasilitator. Namun akibat desakan dari beberapa BAZ daerah, di 2006 ini telah diangkat 330-an PNS khusus amil. Padahal strategi zakat di Indonesia, belum dirancang jelas arahnya. Sementara sejumlah PNS amil itu telah diangkat dan ditebar di berbagai  BAZ. Dengan pengangkatan itu, soal zakat jadi makin kompleks. Sistem keamilan yang bisa diatasi dengan zakat, kini jadi beban APBN.

                Dalam temu tokoh di SMA Taruna Nusantara Magelang, 18 September 2006, Menteri Negara PAN, Taufiq Effendi, menegaskan, jumlah PNS akan dirampingkan. Penambahan PNS harus dilakukan dengan ketat. Soalnya, bagaimana dengan seleksi PNS amil di atas? Apakah juga telah dilakukan koordinasi? Banyaknya PNS punya dua konsekuensi. Pertama tidak efisien. Kedua menambah beban biaya operasional dan gaji. Padahal yang dikerjakan belum tentu sesuai harapan. Di tahun 2009, Menteri Negara PAN menambahkan, jumlah pensiun bakal mencapai 5 juta orang. Untuk bayar mereka menggunakan dana apa? Lantas  dari mana dan bagaimana mendatangkannya?

                Kembali pada soal zakat, siapa yang harus berperan sebagai regulator dan pengawas? Pertanyaan ini juga jadi PR besar tim Teten Kustiawan, yang tengah menyusun blueprint zakat Indonesia. Tapi dalam diskusi di Litbang Depag, 14 September 2006, pertanyaan itu dijawab tuntas. Bahkan dalam diskusi lanjutan di BAZNAS, 25 September 2006, Direktur Pengembangan Zakat, H. Tulus sepakat untuk bersama BAZNAS konsentrasi dalam regulasi kebijakan dan pengawasan. Bagi BAZNAS, ini angin segar. Untuk segera menata diri, fokus pada pengembangan manajemen strategis. Termasuk mereorganisasi dan rekrutmen SDM untuk jadi thinktank zakat Indonesia.


ALTERNATIF KELEMBAGAAN
                Sinerji dalam bisnis, yang entah berarti akuisi, merger atau apapun, kini bukan hanya melanda perusahaan saja. Dalam dunia per-NGO-an Indonesia, sinerji BAZNAS dan DD, 20 September, merupakan nomor perdana. Gagasan ini mencuat saat PBB (Pusat Bahasa dan Budaya) UIN, Jakarta, menggelar diskusi Filantrophi Islam, Agustus 2006.   Inti gagasan, terpantik dari akumulasi keresahan melihat kejumudan pengelolaan zakat. UU sudah dimiliki, namun tujuh tahun berjalan pertumbuhan zakat tetap gradual dan kemiskinan makin kelam.

                Maka ada UU atau tidak, dunia zakat Indonesia tak bergeming. Yang berubah malah bersifat kontradiktif. Dari hari ke hari, manajemen LAZ makin profesional. Namun mengapa kemiskinan juga makin massal dan akut. Kontradiktif yang mustahil tapi sungguh terjadi. Gejala kontradiktif ini mempertegas teori kemiskinan struktural. Bahwa kemiskinan tidak berdiri sendiri. Karena kemiskinan lahir dimanapun dan dari manapun, maka kemiskinan harus diberantas oleh siapapun. Maka kebijakan dan keputusan politik pemerintah amat penting. Tanpa kebijakan yang jelas, sehebat apapun kerja BAZ dan LAZ, hanya pemadam kebakaran. Apinya tak padam karena tersulut sana sini, sementara lembaga pemadamnya makin profesional.

                Sebelum sinerji BAZNAS DD, tergagas tiga usulan kelembagaan zakat. Pertama, bentuk Kementerian Zakat dan Wakaf. Rancang kementerian ini tak membebankan APBN. Agar ramping, efisien dan efektif, pastikan kementerian ini non-departemen. Bayangkan, pemerintah Indonesia sanggup membuat kementerian non-APBN. Terobosan yang bakal mengangkat citra positif birokrat. Barangkali juga, ini langkah pertama di dunia. Ada kementerian tidak dibiayai pemerintahnya. Kementerian ini pun bukan hanya meringankan beban pemerintah, malah membantu mengatasi kemiskinan.

                Usulan kedua, jika kementerian terlampau muluk, turunkan jadi Dirjen Zakat. Karena Dirjen Zakat dan Wakaf sudah ada, pindahkan ke departemen Keuangan, sejajar Dirjen Pajak. Bicara zakat bicara manajemen keuangan. Dalam manajemen keuangan, yang dibutuhkan nahi mungkar. Bukan hanya amar maruf, sekadar imbauan-imbauan tentang kebaikan. Jika hanya imbauan, kita khawatir pengelolaan zakat akan terjebak di seputar tafsir zakat. Seperti juga dirjen Pajak, tugas dirjen Zakat pull of fund. Distribusi dan pengembang program penanggulangan kemiskinan, diserahkan pada BAZ dan LAZ yang memenuhi kriteria.

                Jika alternatif kedua juga sulit, maka bentuk Zakat Indonesia (ZI). Ini lebih realistis karena naga-naganya BAZNAS sanggup bertugas. ZI berperan bak BI. Sebagai pusat regulasi kebijakan dan pengawasan. Yang diatur dan diawasi adalah BAZ dan LAZ. Seperti di perbankan, BAZ merupakan bank pemerintah sedang LAZ banknya swasta. ZI harus merancang standarisasi kelembagaan zakat, serta sertifikasi amil sebagai profesi. Juga jangan abaikan adanya tuntutan, ZI musti menata etika kepatuhan BAZ dan LAZ.

                Tugas lain yang tak kalah berat, bisakah ZI berjuang agar zakat jadi pengurang pajak. Jika Singapura dan Malaysia bisa, mengapa Indonesia berkeberatan. Harusnya bisa karena dana itu toh tetap jatuh ke tangan rakyat yang paling membutuhkan. Soalnya tinggal keputusan politik pemerintah. Jika upaya ini sukses, ubah ZI jadi semacam Pusat Filantrophi Indonesia (PFI). Mengapa? Karena PFI harus juga mengakomodir kebutuhan dana sosial lain dari pihak manapun. 

                Sinerji bukan hanya persoalan beberapa lembaga dan bukan hanya milik lembaga yang bersinerji. Sinerji hari ini adalah penataan zakat Indonesia ke depan. Gagasan sinerji memang sederhana. Namun menjalinnya apalagi jadi kekuatan solid, bukan perkara sehari dua hari. Di sini terbukti, manajemen bukan hanya sejumlah kiat untuk dipelajari, melainkan musti dipraktikkan. Di balik sinerji itu ada persoalan besar yang telah melumat bangsa ini. ZISWAF (Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf dan Fidyah) sebagai cadangan modal telah diabaikan. Sedang orang miskin makin massal dan akut. Penanggulangan kemiskinan tanpa ketegasan politik, hanya sekadar jargon rutin tanpa visi yang terarah. Manajemen BAZ dan LAZ serta NGO pun ibarat perusahaan. Profesional untuk dirinya, tapi tak berkutik dikerumunan kemiskinan.

                Jadi jangan lantas puas dan tersenyum karena dengan sinerji soal pun dianggap selesai. Kemiskinan dan keadilan sosial, sekali lagi bukan perkara manajemen-manajemenan. Juga bukan perkara saling klaim yang paling berhak, paling jago dan paling besar. Ingat bangsa ini langka prestasi. Karena kebijakan politik pun kerap memangkas partisipasi bottom up. Ingat pula, sinerji hanya upaya. Pemerintah yang “terima bersih”, entah akan menggurat sejarah dengan rumusan keputusan politik apa. Tak ada kebijakan yang tak punya pengaruh. Yang di babak akhirnya, entah sinerji ini akan bergerak ke mana. Juga entah, sinerji ini akan melahirkan sosok lembaga seperti apa.

Harap-harap cemas terus menggelayuti dunia zakat Indonesia. Karena politik kita  di samping tak jelas, juga selalu setengah hati. Tak lagi berminat mengusung cita-cita welfare state. Barangkali malu di “jaman gene”, masih ada yang bersikap sok heroik.



--o0o--


Maaf,
Sedekah  SBY  bukan  Sedekah  Presiden
(Tulisan 2/2)

                Ah, gembira sih boleh. Tapi proporsional sajalah. Meski di tahun 2006 SBY telah sisihkan zakat, tak berarti soal perzakatan Indonesia selesai. Tak percaya? Ingat saat jadi presiden, Megawati pun lakukan hal sama. Dua presiden telah berzakat terang-terangan, toh dunia perzakatan Indonesia belum berubah signifikan. Berarti ada persoalan yang tak pernah dianggap masalah. Bahwa zakat masih berkutat disekadar gugurkan kewajiban. Asal buat si miskin, bingkai charity sudah dianggap pas. Jika bukan bingkisan bagi si yatim, pastilah bagi-bagi sembako. Zakat terlanjur disederhanakan, mudah dilakukan hingga tak perlu dikelola profesional. Sungguh, paradigma tanpa secuilpun keistimewaan.

Lari di Tempat
                Ibarat dalam olah raga, episode perzakatan masih lari di tempat. Untuk kebugaran sendiri, lari di tempat baik. Namun bagi masyarakat, lelahnya tak berarti banyak. Dalam zakat, lari di tempat sudah dilakukan cukup lama. Di masyarakat ditandai dengan lahirnya beragam LAZ (Lembaga Amil Zakat). Seperti YDSF (Yayasan Dana Sosial Al Falah) Surabaya, yang awalnya hanya mengelola infak di tahun 1987. DD (Dompet Dhuafa Republika) yang lahir 1993, langsung ‘tancap gas’. Inginnya ubah tradisi zakat yang terlanjur dianggap ‘kampungan’. Tahun 1997 FOZ (Forum Zakat) pun terbentuk. Forum ini musti hadir, karena problem lembaga zakat tak lagi sederhana. Sebagai tandem, IMZ (Institut Manajemen Zakat) pun dikreasi 1999, dengan tugas mendadani amil (praktisi zakat) dan lembaganya.

                Beda peran tentu beda segment. Entah bagaimana asbabul wurudz-nya, berbagai lembaga telah beredar di orbit masing-masing.  Di level mikro, eksisistensi LAZ makin mengakar di berbagai pelosok. Di tingkat meso, IMZ musti berbenah-benah dengan capacity buiding. Agar para amil tak nyasar sana sini, hingga bisa temukan performance terbaiknya. Sedang pada dataran makro, advokasi agaknya tepat disandang FOZ. Tanpa komando dan hirarki berbelit-belit, diam-diam strategi di lapangan telah memetakan peran fungsi dan tugas masing-masing lembaga. Masyarakat memang punya postulatnya sendiri. Lagi-lagi ini bukti, bagaimanapun masyarakat bisa arif bersikap.

                Di pemerintah, BAZIS DKI Jakarta mulai terasa kiprah kelembagaannya di awal 80-an. Lantas UU nomor 38 tentang Pengelolaan Zakat disahkan tahun 1999. Setahun berikut, Presiden RI melembagakan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). Saat itu pula diinisiasi Kedirekturan Pendayagunaan Zakat di bawah Dirjen Bimas Islam Depag. Di tahun 2005, disamping Direktorat Pengembangan Zakat, juga ditumbuhkan direktorat baru khusus untuk Pengembangan Wakaf. BAZ pun bermunculan, dari tingkat propinsi hingga kecamatan. Ibarat di jalan raya, weleh...weleh...weleh.., dunia perzakatan Indonesia ‘padat merayap’.


2.5% Tak Cukup
                Maka di ‘padat merayap’ itulah soalnya. Sebelum macet, kendaraan tampak andal. Begitu terjebak macet, siapapun sepakat kendaraan jadi beban. Perkembangan zakat yang sudah ‘kelelahan’, ternyata posisinya masih merayap-rayap. Lihatlah, dentam zakat telah dan terus menggebyar-gebyar di beragam media. Seolah zakat telah terbangun luar biasa, namun sejatinya cuma klakson memekak di hiruk pikuk kemacetan.

Perzakatan Indonesia tetap tersendat di tahap paling tradisional. Berjingkat sana sini, yang ternyata masih belum bisa lepas dari betotan ranah individual. Peringkat zakat belum naik ke kelas ‘Fiqih Sosial’ (Sofyan S. Siregar, Republika 29 Nov’06). Entah belum tahu, belum mau atau belum mampu. Atau memang tak yakin memompa zakat, agar punya peran yang lebih powerfull. Zakat yang selalu dikembalikan pada hati dan nurani masing-masing muzaki, tanpa sadar mengebiri ‘Politik Zakat’. Tanpa ‘Politik Zakat’, jangan pernah berharap bangsa ini bisa memberi masa depan bagi fakir miskin. Tanpa ‘Politik Zakat’, kekuatan zakat tetap ada namun hanya memijar bagai bohlam 5 watt.

Data World Bank bicara, 100 juta lebih orang Indonesia dipasung kemiskinan. Artinya separuh masa depan bangsa ini lenyap ditelan kemelaratan. Indonesia masuk dalam wilayah rawan. Yang menurut Sofyan Siregar, ini bukti kegagalan semua pihak. Baik pemerintah, pejabat, pebisnis, ulama, pendeta, akademisi, profesional, LSM, praktisi zakat dan sebut siapapun yang ada di Indonesia. Semua pihak gagal menahan laju pertumbuhan kemiskinan. Tapi bagi petualang politik, jumlah fakir miskin adalah peluang. Makin besar jumlahnya, makin besar kesempatan menangkan pilkada. Kecut membayangkan kekejian politisi yang gemar berkeruh-keruh, yang selalu tega berbuat nista di tiap kekeruhan.

                Pertanyaannya kini, apakah disepakati bahwa Indonesia memang tengah remuk? Jika ya, ayo sudahi bersikap untuk pribadi. Juga akhiri kekhusuan ibadah, hanya demi bernikmat-nikmat sendiri. Zakat 2,5% tak lagi cukup. Mustahil bohlam 5 watt bisa atasi separuh penduduk negeri yang melarat. Coba bandingkan. Indonesia diberkahi kekayaan tiada tara. Namun mengapa terjadi kelaparan dan busung lapar. Salah satu jawabnya karena kebijakan. Kebijakan apa? Kebijakan utang, serta obral kekayaan dan aset sana sini untuk bayari utang itu. Bahkan dengan disahkan RUU Penanaman Modal 29 Maret’07, Revrisond Baswir tegaskan (Republika 9 April’07), Indonesia terjebak dalam eksploitasi bisnis multinasional asing jangka panjang. Sepertinya membangun, tapi pemiskinan justru dilakukan dengan strategi, kebijakan dan UU.

Adu argumen di meja-meja forum dan seminar, memang beda dengan praktek atasi kemiskinan di lapangan. Yang pasti, pengelolaan kekayaan ambur adul. Butuh bukti, nih dia. Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2006 akhirnya diselesaikan Depkeu. Dalam LKPP, aset neraca negara tertera Rp 1.253,71 triliun. Namun total kewajiban terbilang Rp 1.318,16 triliun. Negara defisit Rp 64,45 triliun. Yang katanya masih lebih baik dibanding 2005, defisitnya capai Rp 168,92 triliun. Nah, maka jangankan zakat. Ruahan kekayaan Indonesia pun tak bisa makmurkan pemiliknya. Apalagi cuma remahan 2.5%. Nafsu boleh, tapi ukur-ukurlah. Apa sih yang bisa dilakukan bohlam 5 watt?


Sedekah Jabatan
                Kini bolehlah disimpulkan. Kondisi ‘gawat darurat’ terjadi karena policy. Di tangan yang salah, kebijakan punya potensi dan terbukti destruktif. Agar kebijakan tak selalu buruk, pernahkah terbersit bahwa kebijakan pun harus disedekahkan. Sebagai muzaki, SBY sudah berzakat 2.5%. Sebagai Presiden RI, apa sedekah SBY? Inilah sedekah jabatan, yang punya kekuatan mengembalikan masa depan Indonesia. Sedekah jabatan tak kalah mulia dibanding zakat 2.5%. Bahkan barangkali maknanya lebih karena menyangkut keadilan, keberpihakan dan ‘harmoni sosial’ untuk kehidupan bangsa.

                Dalam konteks kebijakan, tiap warga negara punya hak yang sama. Maka kata adil, harus jadi penjamin agar warga bisa peroleh hak-haknya. Negara pun harus sanggup ber-nahi munkar, agar yang kuat tak semena-mena pada yang kecil. Dalam keberpihakan, negara harus berpihak pada tiga golongan, yakni kalangan fakir miskin, kalangan lemah dan kalangan mustadh’afin. Semua itu jadi koridor menuju ‘harmoni sosial’. Tanpa ‘sedekah jabatan’, mustahil zakat yang cuma 2.5% bisa atasi kemiskinan. Kebijakanlah yang dapat mengurangi fakir miskin. Maka ‘mendiamkan’ zakat hingga lemah begini, itu juga kebijakan. Namun kebijakan yang keliru.

Dengan kebijakan, posisi zakat tak lagi ‘pinggiran’. Pertama bagi policy maker, menyetarakan zakat dengan pajak bukan hal sulit. Kedua hanya kebijakan yang bisa tempatkan zakat jadi tax deductable. Benchmark-lah ke Singapura. Negara sekuler yang bebas bea impor ini, toh sama sekali tak sungkan akui zakat sebagai pengurang pajak. Lantas mengapa Indonesia tidak. Ketiga dengan kebijakan, saatnya zakat dikendalikan Departemen Keuangan.

Bicara zakat, zahirnya mengelola uang. Bicara agama, itu landasannya. Dengan di Depkeu, kekuatan negara bertambah. Ada pajak dan ada zakat. Dalam kebijakan fiskal, negara akhirnya leluasa memainkan peran zakat. Pajak pun tak lagi kesulitan alokasikan dana untuk fakir miskin. Karena fungsi zakat, memang jaminan sosial bagi fakir miskin. Dengan setaranya zakat pada pajak, ada hal lain yang selama ini ragu diterapkan bahkan oleh UU 38/1999 sekalipun. Wajib pajak yang ingkar, dikejar negara. Dalam kordinasi Depkeu, muzaki pun akhirnya tak bisa mengelak dari kewajibannya. Syaratnya, asal zakat jadi pengurang pajak. Mengurangi pajak, esensinya tak kurangi pendapatan negara. Sebab sama-sama masuk ke kas negara serta untuk kepentingan rakyat banyak.

Dengan zakat, sungguh negara ini terbantu banyak. Coba lihat. Dalam anggaran 2008, negara akan alokasikan Rp 80 triliun. Tapi astaghfirullah, 80% ditargetkan dari utang luar negeri (Republika 14 April’07). Selalu saja penyelenggaraan negara ini anomali. Zakat yang hibah untuk atasi kemiskinan diabaikan. Sementara utang yang harus dikembalikan, eeeh... malah dikejar. Atasi kemiskinkan dengan utang, jelas memerangkap bangsa ini jatuh dalam kemiskinan jangka panjang.

Maka sesungguhnya, bersyukurlah bagi yang punya jabatan. Kesempatan untuk berbuat kebajikan terbentang lebar. Agar usai pensiun tak sesal, kapan lagi sedekahkan jabatan. Buat kebijakan yang adil dan berpihak. Tak mungkin atasi fakir miskin hanya dengan mengembalikan pada moral dan kebaikan hati muzaki. Juga mustahil atasi kemiskinan dengan alokasi pajak yang jauh dari cukup. Sungguh masa depan Indonesia makin sesak. Zakat yang gratis diabaikan, sementara utang yang musti dikembalikan diburu. Benar seloroh Asmuni Srimulat: ‘Ini hil-hil yang mustahal’.



--o0o--


[1] Terlunta-lunta. Ke sana tak diterima, ke sini ditolak. Diam tak kemana-mana juga diusir. SIAPA MAU TOLONGIN?

OBROLAN TENTANG KOPERASI SYARIAH PEDAGANG PASAR

0 komentar


Krishna Adityangga, SEI., MSI.
(Pengkaji Ekonomi Islam Kerakyatan Inklusif)

Modernisasi telah semakin melaju kencang, kebutuhan masyarakat akhirnya menuntut adanya inofasi layanan jasa keuangan, kecerdikan finansial di ranah konstruksi sosial masyarakat pun kini telah mengikuti(red: melek finansial).
Sosok koperasi sebagai icon ekonomi inklusif yang secara teoritis bisa masuk ke tulang rusuk masyarakat, nampak kini berubah menjadi eksklusif. Makna profesionalitas modernis koperasi, dimaknai prudential-lisasi  koperasi dengan hampir seluruhnya mengikuti mazhab pengelolaan perbankan. Wal hasil, koperasi kini telah bermetafora menjadi sebuah mikro banking.
Cara mengakses koperasi tidak lagi fleksibel, penentuan jasanya pun kaku tidak transaksional. Interfensi otoritas keuangan menghajatkan dirinya untuk tidak sekedar menjadi lembaga masyarakat, namun menjadi lembaga keuangan resmi yang prudential, sehingga muncullah SOP (Standar Operasional Prosedur) dan SOM (standar Operasional management) berbasis micro banking. Training-training dan standarisasi manajer, diampu langsung oleh pakar perbankan dan mikro banking, sehingga melahirkan SDM berkualitas micro banking. Yang dengannnya, memiliki harapan untuk mau dan mampu mengelola koperasi seprofesional mungkin dan meminimalisir kredti macet.
Namun, meski demikian banyak data membuktikan bahwa banyak dari koperasi telah memiliki jumlah NPL (Non Performing Loan)/ kredit macet yang cukup besar. Rata-rata permasalahan koperasi adalah likuidasi yang tidak sehat. Pengelola yang terjebak dalam manipulasi dana yang akhirnya harus kabur tanpa pamit kepada institusinya. Rush  susah ditangani, masyarakat yang menaruhkan dananya di koperasi merasa kesulitan untuk mengambil dananya  kembali.
Kini tren lembaga yang menyandang tag line  soko guru ekonomi ini, telah banyak merebak lagi dengan icon syariah. Sepintas, melihat hal ini nampak menggembirakan. Mestinya dengan adanya koperasi berlabel syariah, tentu pengelolaan akan amanah, jujur dan profesional dan mengedepankan prinsip laa tudzlimuuna wala tudzlamuun dan antarhodin minkum. Namun, justru sebaliknya, hasilnya adalah sama saja dan malah hal ini cenderung memberikan stigma negatif dimasyarakat yang akhirnya harus salah paham terhadap konsep rahmatan lil alamin-nya sistem syariah.
Koperasi lembaga keuangan yang sangat inklusif dan bersanding dengan syariah yang mengedepankan transaksional berkeadilan, harus bisa lebih tepat menyandang sebagai soko guru perekonomian untuk saat ini, namun mengapa justru sebaliknya?
Berkaca dari konsep dasar koperasi, ternyata nampak kurang teraplikasikan di banyak koperasi hampir seluruhnya di negara ini. Mulai dari kepemilikannya, pola RAT, pola keanggotaan, hingga pada konsep manajemen dananya. Dan anehnya hal ini dianggap sesuatu yang wajar, bahkan jika itu tidak dilakukan, maka koperasi tidak akan bisa berjalan dengan baik.
koperasi bukanlah milik perseorangan, namun dirinya adalah milik dari cluster anggota koperasi tersebut. Jika dirinya terlalu luas tanpa adanya pembatasan cluster yang jelas, maka dirinya dituntut untuk mampu memanajemen konstruksi sosial yang lebih baik.
Konstruksi sosial menjadi sangat penting bagi semacam sebuah lembaga keuangan islam seperti yang ada saat ini. Hal ini dirasa perlu, mengingat dalam prkatik koperasi yang berprinsip syariah, harus mengedapnkan kontribusi hak dan kewajiban secara tepat pada tempatnya.
Tidak mudah bagi masyarakat umum, untuk menerima konsep kepemilikan, konsep ‘doktrinasi riba’ dan bagihasil. Rata-rata masyarakat mengasumsikan koperasi adalah lahan bisnis swasta yang bisa dimiliki dan atau dikuasai secara pribadi atau sesama kolega tertentu, sehingga orientasi kurang mengena. Padahal justru inilah, yang mengakibatkan kredit macet.
Manajemen gramen bank di India sangatlah bagus, bukan hanya tanggung renteng yang diupayakan. Namun lebih pada kerjasama semua pihak untuk saling memiliki dan bertanggungjawab kepada institusi koperasi. Koperasi didirikan oleh anggota, dinikmati hasilnya oleh anggota dan dikembangkan oleh anggota secara langsung maupun tidak langsung. Dirinyalah yang melalui perwakilannya mengambil kebijakan penentuan operational cost, rate margin, dan berbagai kebijakan angka lainnya serta kebijakan internalnya. Kebijakan ini dipertanggungjawabkan pada anggota koperasi seluruhnya yang ada. Aliran dana sangat diperhitungkan, tidak ada unsur manipulasi sama sekali.
Koperasi sudah seharusnya untuk menjauhi sejauh-jauhnya praktek manipulasi dana atau pola penjanjian kepada anggota pada masalah imbal jasa, baik oleh koperasi itu sendiri maupun penabung. Hal ini harus dipahami oleh kedua belah pihak. Koperasi tidak bisa menjanjikan tingkat suku bunga atau bagi hasil maupun bonus pada setiap simpanan yang masuk. Begitu juga, dirinya tidak dapat mematok sedemikian rupa imbal bagi hasil oleh para anggota yang mengajukan permohonan investasi atau penambahan permodalan. Semua nominal angka yang ada pada koperasi harus jelas titik tolak sebab yang ditimbulkannya.
Semuanya harus muncul dari transaksi riil, berbasis dari imbal jasa yang benar-benar terjadi. Logikanya, seharusnya koperasi tidak perlu untuk menjanjikan memberikan bonus atau bagihasil simpanan perbulan kepada penitip dana, karena itu adalah titipan, justru sebaliknya koperasi memiliki kewenangan untuk meminta biaya operasional atas dana titipan tersebut untuk biaya penitipan atau penyimpanan. Hal ini dilakukan karena, jika dipaksakan akan mengakibatkan koperasi memposisikan dana yang ada sebagai asetnya untuk diputar. Dan akhirnya koperasi harus berpikir likuiditasnya.
Dalam teori lembaga keuangan, memang pernyataan ini bertolak belakang. Karena sesungguhnya dalam lembaga keuangan  memang dibenarkan bahwa aset mereka adalah uang dan claims (piutang), karena uang adalah komoditi mereka dan mereka akan putar (perdagangkan) uang yang ada sebelum diambil oleh yang menitipkan dana. Namun berbeda dengan hal ini, konsep Islam memandang hal itu adalah haram, karena uang bukanlah komoditi. Dan faktanya, jika dilakukan konsep konvensional pasti akan muncul rasio-rasio minimal pelemparan atau perputaran dan akan timbul benih-benih resiko krisis likuiditas.
Konsep Islam menjadikan uang bukanlah komoditi. Tidak muncul adanya variabel keuntungan tanpa adanya peralihan penguasaan akan barang dan jasa / manfaat secara nyata. Konsep dana simpanan dalam perspektif Islam diartikan sebagai sebuah dana titipan yang berprinsip amanah. Adapun jika kemudian jadi dhomanah (yadh amanah), maka hal itupun dilakukan ketika moment-moment tertentu, dengan asumsi pasti si orang yang dititipi akan bisa mengembalikannya minimal seperti semula. Dari filosofi ini, kemudian menjadikan lembaga keuangan Islam tidak berprinsip manipulatif dengan menjadikan dana simpanan menjadi komoditinya. Tindakan ini bukan berarti kanzul maal, karena yang dilakukan koperasi bukanlah mengendapkan uang, tapi membantu menyimpan uang dalam tujuan save orientation para anggotanya.
Dengan pola manajemen dana diatas, maka koperasi tidak akan terlalu takut pada bahaya rush. Karena dana yang dilempar adalah dana murni investasi bukan simpanan. Penyisihan dana ini, pada menunjukkan bahwa yang dilakukan murni manajemen dana bukan manipulasi dana.
Dalam hal pengendalian kredit macet dan organisasi, keduanya sangat berhubungan satu sama lain. Kuncinya ada pada konstruksi sosial berupa kesadaran dan mau sukses berjamaah. Sangat susah logika pembangunan koperasi didasarkan tidak pada keinginan untuk sukses bersama. Rata-rata koperasi, mendirikan usahanya banyak didasari karena keinginan segelintir orang saja yang nantinya akan menjadi ‘pemilik’ koperasi. Jika memang ditentukan seperti ini, maka tentunya akan berdampak kredit macet dan kesusahan dalam mengembangkan koperasi secara alamiah.
Dalam proses pendirian koperasi, seharusnya didasari atas keinginan komunitas yang jelas dan semuanya diharapkan mampu menjadi anggota penuh. Dengan seperti ini, sangat mudah nantinya untuk menentukan kebijakan maupun strategi pricing. Anggotalah yang menentukan produk, harga, tingkat fleksibilitas, sanksi, reward, program maupun hal lainnya. Komitmen ini dibuat sebagai pagar akan aturan bersama, sehingga meminimalisir penyimpangan-penyimpangan. Selain itu kebijakan inilah yang menentukan maju tidaknya perkoperasian yang didirikan.
Secara mekanisme pendirian, anggota berkumpul untuk melakukan syirkah (perkongsian) kemudian dipilihnya wakalah berupa pengurus yang akan menjalin komunikasi dengan para pengelola yang diambil sepertihalnya karyawan dengan kinerja profesional.
Misi konstruksi sosial tidak dapat dipandang sebelah mata dalam perkoperasian. Karena inilah kunci koperasi dapat berjalan dengan baik. Hal ini sesuai dengan prinsip dan strategi koperasi dan prinsip Islam dalam membentuk lembaga perekonomian publik.
Berbicara mengenai lembaga koperasi sebagai sebuah lembaga perekonomian publik inklusif. Prinsip-prinsip perekonomian publik justru semakin memperkuat dan tepat dalam pelaksanaan fungsi koperasi sesungguhnya. Sepertihalnya dalam masalah penentuan pricing(harga). Jika kita mengenal pada istilah koperasi konvensional, kita telah akrab dengan istilah bunga. Karakteristik reward fee ini, merupakan prosentase dari nominal pinjaman yang harus dibayarkan kepada koperasi bersamaan dengan pengembalian angsuran pokoknya, tanpa memperdulikan untung atau ruginya kondisi si peminjam.
Berbeda dengan hal ini, koperasi syariah pada dasarnya lebih fleksibel. Si peminjam diharapkan mampu mengembalikan dana investasi setelah ada keuntungan, dan reward fee yang diberikan pun disesuaikan dengan kondisi, apakah dia untung atau tidak.
Memahamkan hal ini diranah masyarakat tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena, masyarakat sudah terlanjur terbiasa dengan transaksi ribawi yang sudah sangat lama terjadi dalam kehidupan perdagangan mereka.
Tentu peran konstruksi sosial dengan pola edukasi dan pembiasaan harus tetap diberlakukan. Selain itu, yang paling penting, koperasi harus benar-benar mampu dan mau mengetahui kondisi peminjam secara utuh. Tidak boleh adanya unsur pemaksaan tanpa ada dasar yang jelas, sehingga semuanya dapat diselesaikan secara transaksional. Tidak ada pemaksaan pemberian fee terlalu tinggi, kalau dirasa perlu adannya penyisihan pendapatan pada lini cadangan permodalan oleh pedagang. Koperasi dituntut juga mahir dalam mengenali kebutuhan anggotanya, sehingga tidak memaksakan aqad yang justru memberatkan anggota.
(Wallahu’alam)


BUNGA VS BAGI HASIL

0 komentar


Krishna Adityangga, SEI., MSI.

Sudah menjadi tabiat pedagang nampaknya, bahwa didalam bisnis memanglah wajar jika harus berprinsip ngirit pengeluaran dengan hasil maksimal.Istilah ini, sangat ngetrend diistilahkan oleh para ekonom dengan sebutan prinsip ekonomi, yakni untuk mendapatkan hasil sebesar-besarnya dilakukan dengan pengorbanan sekecil-kecilnya.
Sehingga, tidak heran jika kemudian pemahaman inilah yang kemudian menjadi barier besar bagi seseorang pedagang untuk mau berbagi hasil. bagihasil pada dasarnya adalah sangat adil dan tepat. namun, bagi yang tidak memahami dan terbiasa olehnya maka ini menimbulkan kejanggalan tersendiri bagi pelaku bisnis pada umumnya. konsep bagi hasil, bertolak dari pembagian hasil usaha riil/ sesungguhnya yang terjadi. tidak perlu diada-adakan atau ada manipulasi didalamnya. Tentu saja dengan deskripsi seperti ini, artinya jika keuntungan besar tentu menghajatkan untuk mau berbagi hasil yang besar pula( dengan kata lain tidak konstan).
Pembagian hasil memungkinkan untuk tidak mengembalikan pokok terlebih dahulu. karena, bisa jadi untung yang diberikan setiap bulan belum termasuk pengembalian pokok.
Berbeda dengan sistem bunga, si pengusaha bisa memproyeksi lebih awal dari total penambahan modal yang telah ia terima dari bank.
Tentu saja, jika dilihat dari sisi bisnis ini lebih memudahkan pengusaha pada umumnya. meskipun jika dilihat secara seksama, justru pengusaha lebih enak mengelola dana dengan reward bagi hasil dibandingkan bunga. karena, dengan sistem bunga pengusaha merasa ditarget oleh bank dengan pengeluaran tetap sekian setiap bulan hingga kredit nya selesai.
Namun demikian, tidak jarang bahkan lebih banyak yang lebih suka dengan sistem kerja yang diketahuio fix cost jauh hari ini. dari pada harus membagikan lebih banyak ditengah waktu ketika dapat meraih keuntungan besar yang lebih.
Pedagang pada umumnya berpikir, bahwa hasil besar saat ini harus bisa digunakan untuk pencadangan permodalan, pembelian aset produktif, penambahan persediaan barang atau lainnya.
Disinilah, diperlukan kecerdasan spiritual untuk mengakui makna keuntungan non pragmatis. Bahwa dengan berbagi meski nampak besar, akan menimbulkan berkah yang besar pula dan ini akan membuat bisnis berkesinambungan dan langgeng.
Penjelasan ini memang tidak selamanya bisa dipahami dan dimengerti dan dimaui oleh pedagang. ini butuh proses dan perlu ada edukasi kepada para pedagang mengenai hal ini.
Tidak jarang pemahaman yang salah ini mengcounter balik peran dan fungsi akan keberadaan bank dan lembaga keuangan syariah. terlebih jika, kemudian ternyata bank dan atau lembaga keuangan syariah memaknai bagi hasil dengan mematok, dan sudah meminta hasil sebelum proses jalan. dan jika tidak demikian, susah untuk maju ke bank syariah, karena bagi hasil tidak dapat dinikmati diawal bulan (karena bisa jadi investasi penambahan modal akan membuahkan pada bulan-bulan ke tiga atau keempat keatas).
Inilah yang kemudian ada mis diantara para pedagang dan pihak lembaga keuangan syariah. akhirnya, terkadang muncul solusi yang dipaksakan. jika ternyata pada dasarnya nasabah tersebut potensial maka aqad dimasukkan ke murabahah (dengan cara bagaimanapun nantinya, seperti membelikan barang modal atau lain sebagainya) dan jika nasabah kurang potensial maka, disarankan untuk mencari pada bank lain.
Parahnya, jika ternyata nasabah potensial tadi bersikeras untuk meminta aqad musyarakah, tentunya ini akan menjadi masalah...mana yang salah dan mana yang benar?
Efek dari skema pemnbayaran model bagi hasil dengan membayar hasil yang dipaksakan atau tidak pada waktu yang sesungguhnya ini justru akan menimbulkan kebathilan aqad. selain itu, pedagang umum justru akan lebih memilih bank konvensional daripada bank syariah.
Terlebih dengan fasilitas adanya kredit rekening koran. dimana nasabah konvensional dapat membayar bunganya saja dan membayar pokoknya secara tempo dan dapat diperpanjang. ini tentu dianggap lebih mirip, sepertihalnya musyarakah. Meski disini diperlakukan adanya bunga flat. tapi, tentunya baik di syariah maupun konven pasti akan menempatkan dananya pada perusahaan yang bukan tidak menguntungkan bukan? sehingga sangat kecil kemungkinan memberikan dana investasi yang akan rugi. kecuali force majour.
Dalam hal force majour sendiri, tentu bank konvensional pun juga memaklumi dan tentunya sudah dipertimbangkan dengan adanya asuransi yang akan mengcovernya. begitu juga di bank syariah.
Jika ada keterlambatan pembayaran, tidak jarang bank syariah pun melakukan penanganan yang sama dengan konvensional. dan bahkan sekarang konvensional maupun syariah sama-sama sepakat membuat aturan penanganan pembiayaan yang lebih manusiawi. adapun masalah bunga berbunga, mungkin gak jika bank syariah juga menerapkan denda berdenda...wallahu a'lam